Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah desa wajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembagunan Desa.
Berikut RPJMDESA Wanusobo Tahun 2014-2020 Silahkan Download di Sini
dan untuk Matrik (Rangkuman Pembangunan dan kegiatan desa lainnya ) bisa diDOWNLOAD disini
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”. Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2006 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturanj Bupati Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara tahun 2008.
Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di desa selama 6 (Enam) tahun.
3. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
4. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
5. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Berikut RPJMDESA Wanusobo Tahun 2014-2020 Silahkan Download di Sini
dan untuk Matrik (Rangkuman Pembangunan dan kegiatan desa lainnya ) bisa diDOWNLOAD disini
File matrik dalam bentuk rar file, Rpjmdesa berbentuk Pdf. file bisa dilihat dengan acrobat reader dll, begitu juga matrik nya
Monggo dipun pirsani
salam Desa Wanusobo dan Semoga Bermanfaat
Admin Desa
Berikut RPJMDESA Wanusobo Tahun 2014-2020 Silahkan Download di Sini
dan untuk Matrik (Rangkuman Pembangunan dan kegiatan desa lainnya ) bisa diDOWNLOAD disini
Proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Dalam pelaksanaannya dipertegas dengan Surat Edaran bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 1181/M.PPN/02/2006 tengah menyusun agenda dan langkah-langkah penyempurnaan yang bertahap dan terfokus perihal “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2006”. Petunjuk tersebut juga memperhatikan adanya Peraturan Bupati Kabupaten Jepara Nomor 25 Tahun 2006 tentang “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Peraturanj Bupati Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara tahun 2008.
Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang terdapat beberapa pedoman tentang Musrenbang yang dapat digunakan sebagai rujukan, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ádalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang-Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak lain yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati kegiatan di desa selama 6 (Enam) tahun.
3. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa, kinerja implementasi rencana tahun berjalan serta masukan dari nara sumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
4. Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta Musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil Musrenbang.
5. Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang melalui pembahasan yang disepakati bersama.
Berikut RPJMDESA Wanusobo Tahun 2014-2020 Silahkan Download di Sini
dan untuk Matrik (Rangkuman Pembangunan dan kegiatan desa lainnya ) bisa diDOWNLOAD disini
File matrik dalam bentuk rar file, Rpjmdesa berbentuk Pdf. file bisa dilihat dengan acrobat reader dll, begitu juga matrik nya
Monggo dipun pirsani
salam Desa Wanusobo dan Semoga Bermanfaat
Admin Desa