RKPDESA
(RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA)
RKPDes atau kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen (Peraturan Desa) yang dibuat pemerintah desa untuk kegiatan tahun berjalan sebagai acuan dalam operasional dan kegiatan pemerintah desa.
RKPdesa didasarkan atas dokumen desa yang telah dirumuskan dalam RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang disesuaikan dengan Visi dan Misi Petinggi / Kades terpilih.
RKP-DES merupakan Peraturan Desa (PERDES) yang dimusyawarahkan oleh pemerintah desa dengan BPD dan masyarakat untuk merencanakan kegiatan desa.
Untuk Peraturan Desa Tahun 2016 Tentang RKP-Desa untuk Kegiatan Desa Tahun 2017 dituangkan dalam Perdes Nomor 4 Tahun 2017
RKP-DESA TAHUN 2016
SILAHKAN DOWNLOAD DI SINI
semoga bermanfaat untuk Masyarakat Desa Wanusobo
salam Admin Desa
Silahkan mengirimkan Saran dan Kritik. jangan lupa berkomentar yang bijak. makasih EmoticonEmoticon