PEMBANGUNAN JALAN RT 3 SD KE BARAT

Kegiatan yang di danai dari Dana Desa, diantaranya adalah pembangunan Jalan Gang Rt 03 Rw 01. dengan Panjang 78 Meter dan Lebar 2,5 Tinggi 0,10 m.

Foto Kegiatan 0%

Foto Kegiatan 0%

Foto Kegiatan 0%

Foto Kegiatan 50 %

Foto Kegiatan 100%

Foto Kegiatan 100% 

Foto Kegiatan 100% 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

2 komentar

Write komentar
8 Agustus 2017 pukul 19.52 delete

Mantab pak Zainal jalannya udah jadi, layak di lewati oleh semua masyarakat....
Saya mengucapkan banyak banyak terima kasih kepada semua jajaran perangkat desa Wanusobo.

Reply
avatar
8 Agustus 2017 pukul 19.54 delete

Info menteri sosial
Pemerintah akan memberi bantuan pangan non tunai kepada 1,4 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini disalurkan di 45 kota dan 6 kabupaten kepada warga yang data dan namanya berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT).

Penerima bantuan akan mendapat dana non tunai Rp 110.000 per bulan. Bantuan tersebut bisa dibelikan sejumlah bahan pangan seperti beras di E-Warung yang tersedia.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? Mensos Khofifah Indar Parawansa menyebut masyarakat harus secara aktif mendatangi kepala desa, kelurahan, camat, dan lainnya untuk menyatakan dokumen penduduk bahwa dirinya miskin.

Nantinya data tersebut akan masuk dalam sistem informasi dan konfirmasi data yang terintegrasi hingga Kemensos yang akan menilai apakah orang tersebut termasuk miskin atau layak dan tidak layak menerima bantuan.

"Kita dapat melakukan UU Penanganan fakir miskin, dalam UU 13 tahun 2011 ini menyogyakan apabila dirinya miskin harus pro aktif daftar di kepala desa atau balai kelurahan, camat, bupati, gubernur baru ke Kemensos," ujar Khofifah, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).

Namun, dia menyayangkan masih sedikit warga yang membuat laporan terkait status keuangannya sehingga ada warga miskin tidak terdaftar. Saat ini dia masih melakukan sosialisasi terkait aturan ini.

"Itu UU bilang begitu tapi rupanya tidak jalan sampai sekarang, tapi saya sering kali mensosialisasikan ini loh UU nya ayolah kita mencoba menjalankan mandat UU ini karena itu tidak mudah untuk mendapatkan bottom up proses," kata Khofifah.

Khofifah menyebut telah menyiapkan format untuk dibagikan kepada pemda di kabupaten dan kota agar bisa memperbarui data warga yang mampu dan tidak mampu.

"Kemudian kita siapkan format setiap kabupaten dan kota kita kasih username dan password dari Kemensos supaya mereka dapat langsung bisa upload melakukan penyesuaian data tetapi memang sangat minim yang melakukan itu,", kata Khofifah.

Ia mendorong warga untuk mempebarui data penduduk miskin agar memudahkan pemerintah dalam memberi bantuan sosial.

"Jadi saya selalu menyampaikan kepada teman mahasiswa dan relawan ayo dong di-support masing-masing kota dan kabupatennya supaya proaktif updating data itu bisa mereka lakukan," kata Khofifah.

"Dua tahun lebih saya di Kemensos sepertinya belum terbangun, kita mencoba tapi betul ini lagi top down tapi kita sudah siapkan sistemnya mekanisme pusat data dan informasi terpadu itu langsung bisa memberikan updating di aplikasi yang kita siapkan," ujarnya. (ang/ang)

Reply
avatar

Silahkan mengirimkan Saran dan Kritik. jangan lupa berkomentar yang bijak. makasih EmoticonEmoticon