Dalam melaksanakan kegiatan Dana Desa yaitu kegiatan yang dilaksanakan dari keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat maka pedoman yang kita jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa untuk kegiatan tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan yang telah diatur dalam peraturan menteri desa di atas
Ada beberapa aturan-aturan yang mengatur dalam diantaranya adalah Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk bantuan langsung tunai PLT dan untuk kegiatan stunting dan ketahanan pangan untuk lebih jelasnya silakan download link di bawah ini
atau
DAN dibawah ini presentasi dari Permendes di atas. silahkan di download
Silahkan mengirimkan Saran dan Kritik. jangan lupa berkomentar yang bijak. makasih EmoticonEmoticon